JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Ketua PP Muhammadiyah, Syafii Maarif, meminta Presiden Joko Widodo buat membujuk PDI Perjuangan agar membatalkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut Syafii, revisi cuma memperlemah KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi.
PDI-P yaitu salah sesuatu partai pendukung pemerintah yg mengusulkan revisi UU KPK.
“Presiden harus membujuk partainya agar membatalkan revisi UU KPK,” ujar Syafii Maarif, ketika ditemui di Jakarta, Kamis (18/2/2016).
Menurut Syafii, rencana revisi muncul karena banyak birokrat yg takut mengambil kebijakan dan takut dituduh melakukan korupsi.
Poin-poin pada draf revisi UU KPK yg ketika ini diajukan di DPR, menurut dia, tak ada sesuatu pun yg memperkuat KPK.
Menurut Syafii, seandainya Dewan Perwakilan Rakyat tetap memaksa meneruskan pembahasan revisi, Jokowi diharapkan sebagai satu-satunya yg mampu menggagalkan pelemahan KPK melalui revisi UU.
Paripurna bagi melanjutkan rencana pembahasan revisi UU KPK mulai akan dikerjakan Dewan Perwakilan Rakyat pada Selasa (23/2/2016) mendatang.
Hingga ketika ini, Partai Gerindra menjadi salah sesuatu partai yg menolak rencana revisi UU tersebut. Sikap itu ditunjukkan pada pertemuan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat minggu lalu.
Belakangan, beberapa fraksi yang lain mengikuti langkah Gerindra, merupakan Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS.
Sementara, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PAN, Fraksi PKB dan Fraksi Hanura tetap menginginkan adanya revisi terhadap UU KPK.
Sumber: http://ift.tt/1mmsIby
Sumber Artikel Presiden Diminta Bujuk PDI-P Batalkan Revisi UU KPK
0 Response to "Presiden Diminta Bujuk PDI-P Batalkan Revisi UU KPK"
Posting Komentar