Luhut: Pimpinan KPK Tidak Bisa Menolak Revisi UU

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan menegaskan bahwa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak dapat menolak poin revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

“Pimpinan tak mampu menolak revisi UU. Dia itu melaksanakan,” ujar Luhut di Kompleks Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (19/2/2016).

Luhut menegaskan, poin usulan yg direvisi bukan bagi memperlemah KPK. Sebaliknya, dia percaya revisi UU tersebut memperkuat kewenangan KPK. (baca: Lima Alasan Jokowi Harus Tolak Revisi UU KPK Versi ICW)

ALIF ICHWAN Silaturahim – Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan berpamitan kepada wartawan usai berkunjung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (7/1). Kedatangan Luhut ke KPK buat bersilaturaim juga yaitu kunjungan resmi pertama menteri Kabinet Kerja Presiden Jokowi ke KPK, setelah para pimpinan KPK yg baru di lantik tanggal 27 Desember 2015 yg lalu. Selain itu juga membicarakan mengenai persoalan tindak pencucian uang dengan para pimpinan KPK

Kompas/Alif Ichwan (AIC)
07-01-2016

Namun, ketika ini pemerintah memosisikan diri menunggu proses revisi yg dilaksanakan di Dewan Perwakilan Rakyat RI. Luhut mengatakan, pemerintah tak ingin ikut campur atas proses yg terjadi di parlemen.

“Kami belum tahu selalu terang, detailnya apa yg ada di DPR. Yang jelas pemerintah sendiri posisinya jelas, tak ada niat bagi memperlemah, malah memperkuat,” ujar dia.

Pimpinan KPK selalu melontarkan penolakan atas rencana revisi UU KPK, yg dianggap mulai mengganggu pemerantasan korupsi. (baca: Ketua KPK Blak-blakan soal Penyadapan dan Ancaman Revisi UU)

Penolakan itu secara resmi telah disampaikan kepada DPR. Pimpinan KPK tak hadir dalam pembahasan, tapi cuma menyampaikan sikap lewat surat.

KPK menyarankan Dewan Perwakilan Rakyat bersama dengan pemerintah lebih mendahulukan membahas dua UU yang lain yg terkait dengan pemberantasan korupsi.

Bahkan, pimpinan KPK mulai menemui Presiden Joko Widodo buat meyampaikan penolakan atas revisi itu.

“Ya sampaikan keberatan kita. Kalau dapat meyakinkan Presiden, bagi menunda dan menolak revisi itu ketika ini,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/2/2016).

Dilanjutkan atau tak pembahasan revisi UU KPK mulai diputuskan dalam pertemuan paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada Selasa (23/2/2016).

Setidaknya ada empat poin yg ingin dibahas dalam revisi, yakni pembatasan kewenangan penyadapan, pembentukan Dewan Pengawas, kewenangan KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), serta kewenangan rekrutmen penyelidik dan penyidik.

Hingga ketika ini, baru tiga fraksi yg menolak pembahasan revisi dilanjutkan karena menganggap mulai melemahkan KPK. Ketiga fraksi itu, yakni Gerindra, Demokrat, dan PKS. (baca: SBY Makin “Pede” Tolak Revisi UU KPK Setelah Dengar Pendapat “Netizen”)

Sementara, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PAN, Fraksi PKB dan Fraksi Hanura tetap menginginkan adanya revisi terhadap UU KPK.

Sumber: http://ift.tt/1mmsIby



Sumber Artikel Luhut: Pimpinan KPK Tidak Bisa Menolak Revisi UU

0 Response to "Luhut: Pimpinan KPK Tidak Bisa Menolak Revisi UU"

Posting Komentar