JAKARTA, KOMPAS.com – Produser program Berkas Kompas Veronica Hervy menilai bahwa negara belum mempunyai aturan yg jelas terkait peredaran bahan kimia.
“Negara belum milik aturan jelas. Supervisi peredaran bahan kimianya pun belum ketat,” kata Veronica di Bentara Budaya Jakarta, Sabtu (20/2/2016).
Veronica menyampaikan, ini kelihatan dari mudahnya tim Kompas TV melakukan investigasi ke sejumlah toko bahan kimia di Jabodetabek buat mendapatkan sianida.
Meski sempat tak mendapatkannya, tetapi saat tim mencoba mencari tahu via internet, mereka berhasil melacak keberadaan sianida di salah sesuatu penjual bahan kimia resmi di Jakarta.
(Baca: Mudahnya Mendapatkan Sianida di Jakarta).
Sementara itu, Pakar Toksikologi Kimia Universitas Indonesia Budiawan mengungkapkan hal serupa.
Menurutnya, bahan kimia yg masuk ke Indonesia cuma dilihat sebatas pada perizinan masuknya saja, tapi tak melihat fungsi dari barang itu sendiri.
Budiawan pun menuturkan, masalah lainnya adalah simbol bahan kimia yg berbeda-beda di tiap instansinya.
“Misal, di instansi yg A, simbol bahan kimianya itu angka sesuatu dan warna merah. Tapi di instansi B pakai simbol tengkorak, dulu di instansi C beda lagi, merupakan memakai simbol berhuruf Cina. Padahal zat nya sama,” ucap dia.
Budiawan juga mengungkapkan, tata cara pembelian bahan kimia di Indonesia tak sama dengan di negara yang lain seperti Eropa, Amerika, dan Jepang.
“Kalau sewaktu di Eropa, seandainya mau beli bahan kimia paspor itu harus di-copy. Instansi, nama, dan kegunaannya harus dijelaskan bagi apa,” tutur dia.
Bahkan, tiap pembeli bahan kimia juga harus mengisi lembaran pernyataan, seandainya terjadi penyalahgunaan bahan kimia tersebut.
Persoalan bahan kimia ini kembali mencuat setelah adanya perkara kematian Wayan Mirna Salihin seusai menyeruput es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat dua waktu lalu.
Diketahui, dalam es kopi tersebut mengandung zat sianida.
Lewat autopsi pun, di lambung Mirna pun didapatkan adanya zat sianida yg menyebabkan pendarahan pada salah sesuatu organ tubuhnya tersebut.
Sumber: http://ift.tt/1mmsIby
Sumber Artikel Peraturan Terkait Peredaran Bahan Kimia Di Indonesia Belum Jelas
0 Response to "Peraturan Terkait Peredaran Bahan Kimia Di Indonesia Belum Jelas"
Posting Komentar