NUNUKAN, KOMPAS.com – Pemerintah negeri jiran Malaysia mendeportasi 102 migran ilegal yg masuk melalui Pelabuhan KSKP Tunon Taka, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Ratusan buruh migran ilegal yg menumpang KM Purnama ini datang di pelabuhan pukul 19.00 WITA.
Mereka segera diarahkan menuju rusunawa punya Pemda setelah didata oleh Badan Nasional Penempatan dan Konservasi Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
“(Jumlah) deportasi 102 orang (dari pemerintah Malaysia). (Jumlah migran ilegal) dari polisi pelabuhan Tunon Taka sebanyak 22 orang. Lalu yg berada di penampungan BP3TKI segala 38 orang,” papar Sigit Triwibawanto, Kasie Konservasi dan Pemberdayaan BP3TKI Nunukan, Sabtu (20/02/2016).
Meski masuk dalam Program Layanan Terpadu Poros Perbatasan, sebanyak 102 buruh migran deportan dari Malaysia tak mulai dibuatkan dokumen.
Mereka cuma milik beberapa pilihan merupakan pulang kampung dengan difasilitasi BP3TKI atau kembali bekerja di perkebunan sawit di sekitar Nunukan.
“Kami mulai tampung lima hari,” pungkas Sigit.
Sumber: http://ift.tt/1mmsIby
Sumber Artikel Malaysia Deportasi 102 Migran Ilegal Di Perbatasan Nunukan
0 Response to "Malaysia Deportasi 102 Migran Ilegal Di Perbatasan Nunukan"
Posting Komentar