KPK Tolak Penyadapan Harus Izin Pengadilan

JAKARTA, KOMPAS.com – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menolak seandainya penyadapan yg dikerjakan oleh lembaga antirasuah tersebut harus dikerjakan dengan izin pengadilan.

Hal ini disampaikan KPK dalam meeting dengar pendapat dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/1/2016).

“Perbedaan dengan polisi, dia harus minta izin pengadilan, kita (KPK) tidak,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.

Mantan polisi berpangkat Irjen ini mengatakan, kepolisian saja selama ini kesulitan karena penyadapan harus melalui izin pengadilan.

Banyak target yg hendak disadap telah mengetahui terlebih dahulu keterangan bahwa kepolisian mulai melakukan penydapan.

“Revisi ini jangan sampai memberi ini izin penyadapan pada pengadilan dulu,” kata Basaria.

Terlebih lagi, menurut Basaria, KPK adalah lembaga extraordinary. Oleh karena itu, dia harus mempunyai kewenangan lebih dibandingkan kepolisan dan kejaksaan.

“Kalau kami harus izin pengadilan dulu, aku akui, polisi saja kesusahan,” tutur Basaria.

Pengaturan mengenai penyadapan mulai dibahas dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yg telah masuk dalam program legislasi nasional 2016.

Selain soal penyadapan ini, Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah sudah menyepakati revisi tiga poin lainnya.

Poin itu adalah dibentuknya dewan pengawas KPK, kewenangan KPK dalam mengangkat penyelidik, penyidik dan penuntut umum, serta Kewenangan KPK bagi mengelurkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Sumber: http://ift.tt/1mmsIby



Sumber Artikel KPK Tolak Penyadapan Harus Izin Pengadilan

0 Response to "KPK Tolak Penyadapan Harus Izin Pengadilan"

Posting Komentar