JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diusulkan buat menjadi satu-satunya lembaga penegak hukum yg menangani masalah korupsi.
Hal tersebut buat mengefektifkan upaya pemberantasan korupsi dan menghindari masalah pembagian wewenang penegak hukum.
“Gagasan paling mendasar adalah, seharusnya korupsi ditangani oleh sesuatu lembaga tunggal,” ujar Deputi II Bidang Kajian dan Pengelolaan Program Prioritas Kantor Staf Presiden Yanuar Nugroho di Jakarta, Rabu (27/1/2016).
Menurut Yanuar, dengan adanya lembaga tunggal antikorupsi, maka pembagian wewenang mulai lebih jelas.
KPK diberikan kewenangan khusus menangani korupsi, polisi menangani kejahatan selain korupsi, sementara kejaksaan menangani penuntutan.
“Menurut saya, masalah terjadi antara KPK, Polri dan Kejaksaan itu karena independensi, pembagian wewenang,” kata Yanuar.
Menurut Yanuar, KPK seperti di Malaysia dan Hongkong bisa menjadi referensi. Karena korupsi ditangani lembaga khusus, indeks persepsi korupsi yg dilaporkan Transparency International di Malaysia skornya mencapai 54.
Jumlah tersebut lebih baik ketimbang Indonesia yg baru mencapai 36 poin.
Yanuar belum mampu memastikan kapan usulan tersebut mulai didorong buat diwujudkan.
Menurut dia, Kantor Staf Presiden masih mengkaji dan merencanakan menggelar forum akademik yg melibatkan berbagai kepentingan terkait.
“Ini masih gagasan, kalian buka ruang dialog bagaimana kami berpikir KPK sebagai lembaga tunggal, berani apa tidak,” kata Yanuar.
Sumber: http://ift.tt/1mmsIby
Sumber Artikel KPK Diusulkan Jadi Satu-satunya Lembaga Hukum Yang Tangani Korupsi
0 Response to "KPK Diusulkan Jadi Satu-satunya Lembaga Hukum Yang Tangani Korupsi"
Posting Komentar