Jakarta – Jaksa penuntut umum yg menangani perkara korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) sudah memanggil Haji Lulung dan dua anggota DPRD DKI bagi dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di pengadilan Tipikor hari ini. Kajari Jakarta Barat, Reda Manthovani berharap Haji Lulung Cs mulai tiba ke pengadilan Tipikor memenuhi panggilan jaksa.
“Kita harapkan mereka yg dipanggil hadir karena demi kepentingan sidang,” kata Reda ketika dihubungi, Rabu (27/1/2016) malam.
Kehadiran Haji Lulung dan dua politisi Kebon Sirih sangat dibutuhkan jaksa. Karena, posisi Lulung sangat berkaitan dengan perkara ini.
Namun, apabila politisi PPP itu tak hadir ke persidangan, jaksa memiliki kewenangan buat melakukan upaya paksa. Reda menegaskan, pihaknya tak mulai ragu-ragu menempuh upaya paksa bila Lulung Cs tak memenuhi panggilan bagi dimintai kesaksian.
“Bisa kita panggil lagi. Sinkron aturan yg ada, ada batasannya bila yg bersangkutan tak hadir mampu kalian panggil paksa,” tegasnya.
Selain Lulung, jaksa penuntut umum juga memanggil dua anggota DPRD DKI Jakarta. Mereka mulai dimintai kesaksian di hadapan hakim bagi terdakwa Alex Usman.
“Besok diagendakan JPU menghadirkan saksi Haji Lulung, Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Demokrat Ferial Sofyan, anggota DPRD dari Fraksi Hanura Fahmi Zulfikar Hasibuan dan mantan anggota DPRD Firmansyah,” jelas Reda.
Dalam perkara pengadaan UPS ini Alex Usman didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan UPS ketika menjabat sebagai Kasi Prasarana dan Wahana pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Jaksa menyebut adanya penyimpangan pengadaan 25 UPS buat 25 sekolah SMA/SMKN pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat pada APBD Perubahan Tahun 2014 yg merugikan keuangan negara Rp 81 miliar.
(Baca juga: Pengadaan UPS di Sudin Pendidikan Menengah Jakbar Rugikan Negara Rp 81 Miliar)
Menurut jaksa dalam surat dakwaan, pengadaan UPS buat sekolah-sekolah menengah di lingkungan Sudin Dikmen Jakarta Barat tak direncanakan sesuai kebutuhan riil sekolah. Karena yg dibutuhkan adalah perbaikan jaringan listrik dan penambahan daya listrik sehingga pengadaan UPS bukan yg dibutuhkan oleh sekolah-sekolah.
Anggaran UPS dapat dialokasikan dalam APBD perubahan tahun 2014 setelah Alex Usman melakukan lobi ke sejumlah anggota DPRD DKI.
(Baca juga: Jaksa Sebut Anggota DPRD DKI Minta Fee 7 Persen dari Rp 300 M di Proyek UPS)
Untuk meloloskan permintaan ini, Fahmi Zulfikar sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan meminta fee terkait pengadaan UPS. Kongkalikong ini berlanjut ke tangan Firmansyah yg ketika itu menjabat Ketua Komisi E DPRD .
Anggaran UPS akhirnya berhasil lolos dan dimasukkan dalam APBD perubahan tahun 2014 pada tanggal 13 Agustus 2014 meskipun tak pernah dibahas dalam pertemuan Komisi E dengan SKPD Pemprov DKI.
(kha/hri)
Sumber: http://news.detik.com
Sumber Artikel Jaksa Harap Haji Lulung Cs Hadir Di Sidang Kasus UPS
0 Response to "Jaksa Harap Haji Lulung Cs Hadir Di Sidang Kasus UPS"
Posting Komentar