JAKARTA, KOMPAS.com – Ahli komunikasi dan dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia Ade Armando menyayangkan pernyataan Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Mahfudz Siddiq yg menyampaikan bahwa tindakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) adalah ilegal.
Pernyataan ilegal tersebut terkait langkah Komisi Penyiaran Indonesia buat mengundang masukan publik perihal uji publik perpanjangan izin siaran 10 televisi swasta.
Menurut Ade, KPI tak mungkin melakukan tindakan ilegal saat lembaga publik mengundang masyarakat buat ikut menilai.
(Baca: Mahfudz Siddiq Tak Merasa Ancam Departemen Komunikasi UI)
“Saya jelas kecewa. Undang-undang justru mendorong KPI menerima masukan dari publik. Alasan ilegal karena tak diatur dalam Undang-undang. Meski tak diatur bukan berarti tak boleh kan?” ujar Ade Armando saat ditemui di Departemen Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UI, Salemba, Rabu (27/1/2016).
Menurutnya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat seharusnya mendukung upaya KPI dan berdiri di pihak masyarakat. Masyarakat sipil berhak memberikan masukan saat diminta maupun tak diminta.
Masukan yg diberikan tentunya tak cuma terbatas buat KPI, tapi juga Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah dalam rangka perbaikan UU penyiaran.
(Baca: Dukung KPI, Departemen Komunikasi UI Bisa Ancaman dari Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat )
“Saya merasa ini sah. Sangat mengherankan Ketua Komisi I menegur dan bilang ilegal. Pernyataan itu distortif,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa langkah KPI dalam proses evaluasi yang melibatkan publik adalah demokrasi dalam dunia penyiaran. Ia pun percaya KPI tak mulai memanfaatkan masukan-masukan dari publik buat memeras stasiun televisi tertentu.
Sumber: http://ift.tt/1mmsIby
Sumber Artikel Pakar: Uji Publik KPI Terhadap Izin Siaran 10 TV Swasta Sah
0 Response to "Pakar: Uji Publik KPI Terhadap Izin Siaran 10 TV Swasta Sah"
Posting Komentar