PT HIN Pernah Tegur Grand Indonesia Soal Ketidaksesuaian Kontrak, Tetapi Diabaikan

JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa PT Hotel Indonesia Natour (HIN) menyadari adanya pembangunan gedung di luar kontrak dengan PT Grand Indonesia.

Dari pemeriksaan saksi, terungkap bahwa PT HIN selaku Badan Usaha Milik Negara pernah menyurati PT GI soal pembangunan beberapa gedung tambahan di lahan mereka, merupakan Menara BCA dan apartemen Kempinski.

“PT HIN beberapa kali kirim surat ke PT GI terkait pembangunan di HI,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Spesifik Kejagung Arminsyah di Kejagung, Jakarta, Selasa (1/3/2016) malam.

Dalam surat itu, PT HIN menyinggung soal pembangunan gedung yg didirikan PT GI. Ditanyakan juga soal kompensasi yg tidak dirasakan PT HIN atas pembangunan.

“Tapi tak ada jawabannya. Sudah lama itu (disurati),” kata Arminsyah.

Dalam kontrak, disepakati pembangunan beberapa mal, sesuatu hotel, dan sesuatu lahan parkir. Namun, dua tahun kemudian dibangun menara BCA dan apartemen Kempinski.

Menurut Kejaksaan, pembangunan beberapa bangunan itu tak tertera dalam kontrak dan tidak pernah dibahas dalam negosiasi.

“Pada intinya pada perjanjian tersebut tak termasuk beberapa tower menara perkantoran dan apartemen Kempinski. Itu enggak termasuk,” kata Arminsyah.

Masalah kontrak antara PT Hotel Indonesia Natour dengan PT Grand Indonesia ini diduga merugikan BUMN tersebut sebesar Rp 1,2 triliun.

(Baca: Kerja Sama dengan Grand Indonesia, BUMN Ini Berpotensi Rugi Rp 1,2 Triliun)

Awalnya, negara memiliki lahan yg ketika ini terbangun kompleks Grand Indonesia dan mempercayakan lahan itu kepada PT HIN.

Tahun 2002, perusahaan punya negara tersebut melaksanakan kerja sama dengan PT Cipta Karya Bumi Latif (PT CKBI) bagi membangun lahan itu.

Kerja sama yg baru diteken pada 2004 itu memakai skema perjanjian bangun-guna-serah atau built-operate-transfer (BOT).

Dalam skema perjanjian itu, cuma disebut empat aset, yakni hotel bintang lima Kempinsky, pusat perbelanjaan Grand Indonesia west mall, east mall, dan fasilitas parkir.

Namun, PT CKBI melalui anak perusahaannya, PT Grand Indonesia, melakukan subkontrak lagi dengan pengusaha lain, yakni BCA dan Apartemen Kempinski.

Alhasil, Menara BCA dan Apartemen Kempinski pun memiliki bangunan di aset lahan punya negara tersebut.

Menurut Kejaksaan, beberapa pembangunan itu selama ini tak memberikan pemasukan kepada negara karena beberapa pembangunan itu di luar dari perjanjian.

Dikutip dari Tribunnews, Pihak PT Grand Indonesia membantah pembangunan Menara BCA dan Menara Kempinski dikerjakan secara ilegal.

Humas PT Grand Indonesia, Dinia Widodo menyebutkan pembangunan beberapa gedung di atas lahan seluas 41.815 meter persegi sudah sesuai kontrak build, operate, transfer (BOT).

“Kami cuma melakukan apa yg ada di perjanjian BOT tersebut,” kata Dinia Widodo ketika dihubungi, Rabu (24/2/2016).

Sumber: http://ift.tt/1mmsIby



Sumber Artikel PT HIN Pernah Tegur Grand Indonesia Soal Ketidaksesuaian Kontrak, Tetapi Diabaikan

0 Response to "PT HIN Pernah Tegur Grand Indonesia Soal Ketidaksesuaian Kontrak, Tetapi Diabaikan"

Posting Komentar