Anggota F-Golkar DPR Budi Supriyanto Jadi Tersangka KPK

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat RI, Budi Supriyanto, sebagai tersangka. Anggota Fraksi Partai Golkar tersebut diduga menerima suap dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Generik dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016. 

“Penyidik menemukan alat bukti yg cukup bagi memutuskan BSU (Budi Supriyanto), anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2014-2019, sebagai tersangka,” ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu (2/3/2016).

Menurut Yuyuk, berdasarkan pemeriksaan saksi dan alat bukti, Budi diduga menerima hadiah atau janji dari Chief Executive Officer PT Windhu Tunggal Primer (WTU) Abdul Khoir agar PT WTU memperoleh pekerjaan di proyek Kementerian Pekerjaan Generik dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Situs DPR Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Golkar, Budi Supriyanto.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Budi sempat mengembalikan uang suap yg diterima sebesar 305.000 dollar Singapura.

(Baca: Siapa Budi Supriyanto, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yg Kembalikan 305.000 Dollar Singapura ke KPK?)

Namun, oleh Direktorat Gratifikasi KPK, pengembalian uang tersebut ditolak karena terkait dengan tindak pidana yg sedang ditangani KPK.

Selanjutnya, uang tersebut disita sebagai barang bukti.

(Baca: KPK Tolak Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat yg Ingin Kembalikan Suap)

Dalam perkara ini, Abdul Khoir diduga memberi uang kepada Damayanti, dan beberapa stafnya, Julia dan Dessy, masing-masing 33.000 dollar Singapura.

Damayanti yaitu anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi PDI-P.

Adapun suap yg diberikan kepada Damayanti terkait proyek Jalan Trans-Seram di Maluku yg dilakukan Kementerian Pekerjaan Generik dan Pembangunan Rakyat.

Uang sebesar 33.000 dollar Singapura itu yaitu bagian dari commitment fee agar PT WTU mendapatkan proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yg dibiayai dari dana aspirasi Dewan Perwakilan Rakyat di Provinsi Maluku.

PT WTU mengincar sejumlah proyek jalan di provinsi itu, yg dianggarkan dari dana aspirasi Dewan Perwakilan Rakyat dan dicairkan melalui Kementerian PUPR.

Berdasarkan keterangan yg dihimpun, uang suap dari PT WTU tidak cuma mengalir ke Damayanti, tapi juga kepada anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat yg lain.

Sumber: http://ift.tt/1mmsIby



Sumber Artikel Anggota F-Golkar DPR Budi Supriyanto Jadi Tersangka KPK

0 Response to "Anggota F-Golkar DPR Budi Supriyanto Jadi Tersangka KPK"

Posting Komentar