JAKARTA, KOMPAS.com — Tiga dari 10 fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat RI menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif berharap ketika pembahasan berikutnya, makin banyak fraksi yg ikut menolak.
“Sekarang telah tiga yg menolak. Insya Allah, yg yang lain mendapat hidayah. Kita dapat berdoa supaya dibukakan lagi pintu hatinya,” ujar Laode dalam diskusi di Jakarta, Kamis (18/2/2016).
Saat ini, fraksi yg menolak UU KPK direvisi adalah Partai Demokrat, Partai Gerindra, dan PKS. Ad interim itu, fraksi yg pro ialah PDI-Perjuangan, Golkar, PPP, PAN, PKB, Hanura, dan Nasdem.
Menurut Laode, masih ada waktu buat fraksi buat berubah haluan. Sedianya, pembahasan dikerjakan hari ini, tapi diundur menjadi Selasa (23/2/2016) minggu depan.
Sementara itu, sikap KPK tegas, yakni menolak revisi UU KPK. Laode mengatakan, parlemen yaitu representasi rakyat yg memilih dengan membuat perubahan lebih baik.
Adapun yg terjadi ketika ini masifnya gerakan masyarakat bagi menolak revisi UU KPK. Laode menganggap hal tersebut ironis. Penolakan masyarakat tak sejalan dengan sikap anggota Dewan Perwakilan Rakyat di legislatif.
“Kalau rakyat yg jadi konstituen menolak revisi yg melemahkan, kenapa parlemen yg representasi rakyat kok ingin melemahkan dan merevisi UU KPK,” kata Laode.
Laode mengatakan, ada alasan tertentu yg membuat KPK menolak UU KPK direvisi. Semua pasal yg tertera dalam draf revisi cenderung melemahkan KPK. Terlebih lagi, tak adanya naskah akademik yg menjadi dasar revisi.
“Biasanya, setiap revisi UU ada naskah akademik yg didiskusikan dengan perguruan tinggi. Ini tak ada. Harusnya dikonsultasikan juga dengan lembaga itu sendiri,” kata Laode.
Sumber: http://ift.tt/1mmsIby
Sumber Artikel “Sudah Tiga Fraksi Tolak Revisi UU KPK, Semoga Yang Lain Dapat Hidayah”
0 Response to "“Sudah Tiga Fraksi Tolak Revisi UU KPK, Semoga Yang Lain Dapat Hidayah”"
Posting Komentar