JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon meminta ketegasan sikap Presiden Joko Widodo soal revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Jika Presiden tak tegas, Fadli khawatir Dewan Perwakilan Rakyat dijadikan kambing hitam.
Nantinya, kata Fadli, mampu saja Dewan Perwakilan Rakyat dicap oleh masyarakat sebagai pihak yg ngotot merevisi UU yg dianggap melemahkan KPK ini. Setelah itu, lanjut dia, pemerintah menolak dan diapresiasi oleh masyarakat.
“Kita tak mau seolah-olah Dewan Perwakilan Rakyat yg ngotot, selalu tiba-tiba Presiden keluar jadi pahlawan,” kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (19/2/2016).
Oleh karena itu, lanjut Fadli, pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat berencana melakukan meeting konsultasi dengan Presiden buat meminta penegasan pemerintah soal revisi UU KPK ini.
(Baca: Aktivis: Jokowi Perlu Panggil Akademisi, Jangan Hanya Dengar Luhut, Yasonna, dan JK)
Rapat konsultasi mulai dikerjakan sebelum pertemuan paripurna penetapan revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR, Selasa (23/2/2016).
Jika pemerintah menolak, maka Dewan Perwakilan Rakyat tak perlu melanjutkan karena revisi suatu UU harus dikerjakan bersama-sama antara pemerintah dan DPR.
“Pemerintah harus jelas sikapnya. Kalau setuju bilang setuju, tak bilang tidak. Supaya jangan berlarut-larut,” ucap Fadli.
Menkumham Yasonna Laoly dan Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan selama ini mendorong agar UU KPK direvisi. (Baca: Luhut: Pimpinan KPK Nir Dapat Menolak Revisi UU)
Namun, Staf Spesifik Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi menyebut bahwa pelemahan KPK mulai terjadi seandainya dalam revisi diselipkan pasal yg membatasi masa tugas KPK, menghapus kewenangan penuntutan, dan diaturnya mekanisme penyadapan dengan izin pengadilan.
(Baca: Jokowi Cermati Gelombang Penolakan Revisi UU KPK)
Adapun pimpinan KPK selalu melontarkan penolakan atas rencana revisi UU KPK, yg dianggap mulai mengganggu pemerantasan korupsi. (Baca: Ketua KPK Blak-blakan soal Penyadapan dan Ancaman Revisi UU)
Penolakan itu secara resmi telah disampaikan kepada DPR. Pimpinan KPK tak hadir dalam pembahasan, tapi cuma menyampaikan sikap lewat surat.
KPK menyarankan Dewan Perwakilan Rakyat bersama dengan pemerintah lebih mendahulukan membahas dua UU yang lain yg terkait dengan pemberantasan korupsi.
Bahkan, pimpinan KPK mulai menemui Presiden bagi meyampaikan penolakan atas revisi itu.
(Baca: Politisi PDI-P Minta Jokowi Dengarkan Yasonna, Bukan Johan Budi soal Revisi UU KPK)
Setidaknya ada empat poin yg ingin dibahas dalam revisi, yakni pembatasan kewenangan penyadapan, pembentukan dewan pengawas, kewenangan KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), serta kewenangan rekrutmen penyelidik dan penyidik.
Hingga ketika ini, baru tiga fraksi yg menolak pembahasan revisi dilanjutkan karena menganggap mulai melemahkan KPK. Ketiga fraksi itu yakni Gerindra, Demokrat, dan PKS. (Baca: SBY Makin “Pede” Tolak Revisi UU KPK Setelah Dengar Pendapat “Netizen”)
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PAN, Fraksi PKB, dan Fraksi Hanura tetap menginginkan adanya revisi terhadap UU KPK.
Sumber: http://ift.tt/1mmsIby
Sumber Artikel Fadli Zon: Seolah DPR “Ngotot” Revisi UU KPK, Terus Presiden Jadi Pahlawan
0 Response to "Fadli Zon: Seolah DPR “Ngotot” Revisi UU KPK, Terus Presiden Jadi Pahlawan"
Posting Komentar