Jika Terus Ricuh, PPP Terancam Jadi Ormas

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah memberikan waktu enam bulan buat pengurus PPP hasil Muktamar Bandung buat menggelar muktamar kembali.

Keputusan pemerintah itu diharapkan mampu menjadi solusi konflik internal partai berlambang Kabah itu.

“Kalau muktamar yg menurut Menkumham, masih ada yg menggugat, maka PPP terancam cuma mulai menjadi ormas,” kata Wasekjen PPP hasil Muktamar Bandung, Syaifullah Tamliha, ketika diskusi bertajuk “Peta Politik Partai Ka’bah di Parlemen dan Nasional, Pascakeputusan Menkumham” di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (18/2/2016).

Ia melihat, surat keputusan yg diterbitkan Menkumham Yasonna H Laoly sudah memberikan keadilan buat kedua belah pihak yg berkonflik. (Baca: Senior PPP Desak Muktamar Paling Lambat April 2016)

Sebab, dengan SK tersebut, PPP kembali dipimpin Suryadharma Ali sebagai Ketua Umum, dan M Rommahurmuziy sebagai Sekjen.

Ia mengingatkan, penyelenggaraan sebuah muktamar harus mendapatkan persetujuan dari ketua umum dan sekjen. (Baca: Sebar Surat ke Pengurus, Djan Faridz Tolak Perpanjangan Muktamar Bandung)

Meski ketika ini Suryadharma Ali (SDA) tengah berperkara di Komisi Pemberantasan Korupsi, bukan berarti mantan Menteri Agama itu tak bisa memberikan persetujuan penyelenggaraan muktamar.

“Sebagai catatan, ketika putusan SDA, hakim tak mengabulkan tuntutan jaksa yg meminta agar hak politik SDA dicabut. Majelis menganggap SDA berjasa di dalam penyelenggaraan haji,” ujarnya.

Menkumham mengesahkan kembali pimpinan DPP PPP hasil Muktamar Bandung dengan masa bakti enam bulan.

Keputusan ini diambil sebagai konsekuensi pembatalan SK kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar Surabaya atas putusan perdata Mahkamah Agung.

Sumber: http://ift.tt/1mmsIby



Sumber Artikel Jika Terus Ricuh, PPP Terancam Jadi Ormas

0 Response to "Jika Terus Ricuh, PPP Terancam Jadi Ormas"

Posting Komentar