Setelah Ke KPK, Korban Novel Baswedan Kini Mengadu Ke DPR

JAKARTA, KOMPAS.com – Dua orang korban Novel Baswedan, Irwansyah Siregar dan Dedi Muryadi, tiba menemui anggota Komisi III DPR, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/2/2016).

Irwan dan Dedi ingin mencurahkan permohonannya agar perkara penganiayaan yg diduga dikerjakan Novel ketika menjadi Kepala Satuan Reskrim Polres Bengkulu pada 2004.

“Saya dengar Novel meminta suaka ke KPK, bahkan Presiden minta agar perkara Novel diselesaikan. Katanya kepentingan umum, kepentingan umum yg mana? Tolong perjuangan masyarakat yg tertindas,” kata pengacara Irwansyah dan Dedi, Yuliswan, di ruang pertemuan Komisi III DPR, Senin (15/2/2016).

Yuliswan menuturkan, dirinya mengadukan persoalan kliennya ini lantaran berharap masalah yg menjerat Novel diselesaikan sesuai prosedur hukum. Ia menolak seandainya memiliki motif politik dengan langkah yg diambilnya ini.

(Baca: Pengacara: Kasus Novel Baswedan Bukan Kriminalisasi)

Yuliswan mengungkapkan, para korban terus menunggu Novel Baswedan atau perwakilan keluarganya tiba buat meminta maaf. Tapi hingga ketika ini Novel tak pernah menemui para korban bagi meminta maaf dan mengakui bersalah karena menganiaya.

“Kalau itu terjadi (Novel tiba meminta maaf), kami pasti enggak mau kalau polisi ingin menyidik Novel,” ungkap Yuliswan.

Irwansyah, Dedi, dan Yuliswan diterima oleh sejumlah anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat seperti Didik Mukriyanto, Nasir Djamil, dan Dossy Iskandar. Pimpinan Komisi III tak hadir dalam audiensi ini lantaran sedang mengikuti pertemuan gabungan bersama pemerintah.

Para korban Novel sebelumnya sudah mengadukan hal yg sama kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Novel dituduh melakukan penganiayaan hingga menyebabkan seorang pencuri sarang burung walet tewas.

(Baca: Tarik Berkas Dakwaan, Jaksa Agung Masih Belum Punya Solusi bagi Kasus Novel)

Peristiwa itu terjadi ketika Novel menjabat sebagai Kepala Satuan Reskrim Polres Bengkulu pada 2004. Kejaksaan Negeri Bengkulu sudah melimpahkan berkas masalah penganiayaan dan pembunuhan yg dikerjakan Novel Baswedan ke Pengadilan Negeri setempat pada Jumat (29/1/2016).

Pelimpahan berkas disertai pelimpahan barang bukti, yakni tiga senjata api, proyektil, dan kelengkapan surat penggunaan senjata api oleh Polres Bengkulu. Pengadilan sudah mengagendakan persidangan Novel Baswedan pada 16 Februari. Namun, Kejaksaan Negeri Bengkulu menarik kembali berkas tersebut dengan alasan penyempurnaan.

Presiden Joko Widodo meminta Jaksa Agung agar langsung menyelesaikan masalah Novel. Opsi yg muncul, perkara Novel mulai diselesaikan melalui deponering atau penerbitan SKP2.
Sumber: http://ift.tt/1mmsIby



Sumber Artikel Setelah Ke KPK, Korban Novel Baswedan Kini Mengadu Ke DPR

0 Response to "Setelah Ke KPK, Korban Novel Baswedan Kini Mengadu Ke DPR"

Posting Komentar