Total Uang Yang Disita Dari Pejabat MA Rp 900 Juta

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi selesai menghitung jumlah uang yg disita ketika penangkapan Kasubdit Kasasi dan Perdata Spesifik Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna.

Selain uang sebesar Rp 400 juta yg disita dalam kantung kertas, koper yg disita dari rumah Andri juga berisi uang Rp 500 juta.

“Rp 500 juta dalam koper dan Rp 400 juta dalam paperbag,” ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Senin (15/2/2016).

Dalam konferensi pers sebelumnya, KPK cuma menyebut bahwa di rumah Andri ditemukan uang Rp 400 juta dan sebuah koper. Namun, jumlah uang dalam koper ketika itu belum dipastikan. (baca: Terima Suap, Pejabat MA Ditetapkan Sebagai Tersangka)

Yuyuk mengatakan, setelah ini KPK mulai menindaklanjuti peruntukan suap dalam tahap penyidikan dan pemeriksaan saksi.

“Peruntukannya masih didalami penyidik,” kata Yuyuk.

Usai tangkap tangan Jumat (12/2/2016) malam lalu, KPK memutuskan Andri, Direktur PT Gambaran Gading Asritama Ichsan Suaidi, dan pengacaranya, Awang Lazuardi Embat, sebagai tersangka.

Andri diduga disuap Ichsan terkait penundaan salinan putusan kasasi masalah korupsi pembangunan pelabuhan di Nusa Tenggara Barat tahun 2007-2008. (baca: Ini Kronologi Kasus Suap Pejabat MA)

Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha memparkan, sopir Ichsan membawakan uang dari kediaman Ichsan ke hotel Atria, Gading Serpong, Tangerang bagi diberikan kepada Awang dan kemudian diberikan kepada Andri.

KPK kemudian menangkap Awang dan sang sopir di parkiran hotel tersebut. Namun, ketika itu Andri telah meninggalkan lokasi.

Tak lama berselang, KPK melakukan penangkapan terhadap Andri di kediamannya di San Lorenzo, Gading Serpong, Tangerang.

Pada ketika yg hampir bersamaan, juga dikerjakan penangkapan terhadap Ichsan di kediamannya di Apartemen Sudirman Park, Karet, Jakarta Pusat. (baca: Pejabat MA Terima Suap, KPK Sebut Belum Ada Keterlibatan Hakim Agung)

Atas perbuatannya, Andri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara terhadap Ichsan dan Awang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sumber: http://ift.tt/1mmsIby



Sumber Artikel Total Uang Yang Disita Dari Pejabat MA Rp 900 Juta

0 Response to "Total Uang Yang Disita Dari Pejabat MA Rp 900 Juta"

Posting Komentar