JAKARTA, KOMPAS.com – Fraksi PDI Perjuangan di Dewan Perwakilan Rakyat pernah menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ketika menjadi parpol oposisi.
Kini, setelah menjadi parpol pemerintah, Fraksi PDI-P berubah sikap. Hal itu dikritik aktivis ICW, Donal Faridz.
Parpol pimpinan Megawati Soekarnoputri itu dianggap tak konsisten. (baca: ICW: PDI-P Tak Siap Berkuasa, Lupa Komitmen Tolak Revisi UU KPK)
Apa tanggapan F PDI-P? Anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi PDI-P Hendrawan Supratikno membantah perubahan sikap PDI-P ini ada hubungannya dengan posisi PDI-P di pemerintahan.
Menurut dia, sikap PDI-P lalu dan kini berbeda karena memang ada perbedaan signifikan dari draf RUU KPK yg diusulkan.
“Tahun 2011 ketika itu memang perubahannya tak terfokus, jadi memang nampaknya ada bagi melakukan perubahan secara menyeluruh. Termasuk bagaimana memposisikan ulang KPK dalam konstelasi penegakan hukum di Indonesia,” ujar Hendrawan ketika dihubungi, Senin (15/2/2016).
Menurut Hendrawan, setidaknya ada 12 perubahan besar dalam draf RUU KPK yg diusulkan ketika itu. (Baca: PDI-P Kritik Sikap SBY yg “Balik Badan” soal Revisi UU KPK)
Namun, ketika ditanya perubahan apa saja yg ditolak oleh PDI-P, Hendrawan mengaku tak ingat.
“Harus dipelajari ulang lah karena itu kan telah lama,” ujar Ketua DPP PDI-P ini.
Sementara, lanjut dia, draf RUU KPK yg diusulkan 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari 6 fraksi ketika ini cuma mencakup empat hal. (Baca: Politisi PDI-P: Naskah Akademik Revisi UU KPK Tak Boleh Beredar di Publik)
Empat perubahan itu, yakni disepakati adalah pembentukan dewan pengawas, kewenangan menghentikan penyidikan, kewenangan penyadapan, serta kewenanganan KPK buat mengangkat penyidik dan penyelidik sendiri.
“Akhirnya kita PDI-P oke lah kalau perubahannya seperti ini mendukung. Yang utama empat hal ini diatur dengan baik,” ucap Hendrawan.
PDI-P pernah menolak revisi UU KPK pada 3 Juli 2012. Saat voting dalam pertemuan internal Komisi III, tujuh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui revisi UU KPK, yakni Fraksi Partai Demokrat, Golkar, PAN, PKB, PPP, Gerindra, dan Hanura.
Satu fraksi, yakni PKS, tidak mengambil sikap. Hanya PDI-P yg ketika itu menyatakan penolakan. (Baca: Meski “Panen” Penolakan, PDI-P Tak Akan Ubah Draf RUU KPK)
Kini, PDI-P menjadi motor pengusul revisi UU KPK dengan 15 anggotanya ikut mengusulkan draf RUU tersebut.
Memang ada 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari lima fraksi yang lain yg ikut menandatangani draf usulan revisi UU KPK.
Namun, cuma beberapa anggota PDI-P, Ichsan Soelistyo dan Risa Mariska, yg terus aktif ketika pembahasan RUU ini di Baleg DPR. (Baca: Sikap Tegas Jokowi soal Revisi UU KPK Dinanti)
Hingga ketika ini, baru tiga Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat yg menolak pembahasan revisi UU KPK dilanjutkan, yakni F-Gerindra, F-Demokrat, dan F-PKS.
DPR mulai menggelar pertemuan paripurna membahas soal revisi tersebut pada Kamis (18/2/2016).
Sumber: http://ift.tt/1mmsIby
Sumber Artikel Ini Alasan PDI-P Motori Revisi UU KPK
0 Response to "Ini Alasan PDI-P Motori Revisi UU KPK"
Posting Komentar