ICW: PDI-P Tak Siap Berkuasa, Lupa Komitmen Tolak Revisi UU KPK

JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesia Corruption Watch mempertanyakan perubahan sikap PDI Perjuangan dalam memandang revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Saat 10 tahun menjadi oposisi pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, PDI-P konsisten menolak revisi UU KPK.

Namun, setelah berkuasa di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo, PDI-P menjadi motor buat merevisi UU KPK. (Baca: PDI-P Kritik Sikap SBY yg “Balik Badan” soal Revisi UU KPK)

“Selama 10 tahun, PDI-P konsisten jadi oposisi, tapi sekarang jadi partai pemerintah enggak konsisten lagi,” kata aktivis ICW, Donal Faridz, ketika menjadi pembicara dalam seminar nasional perayaan HUT ke-8 Partai Gerindra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/2/2016).

ICW mengapresiasi sikap Gerindra yg ketika ini menolak revisi UU KPK. Dia berharap, Gerindra tetap konsisten bagi menolak upaya pelemahan KPK seandainya nantinya menjadi parpol penguasa. (Baca: Politisi PDI-P: Naskah Akademik Revisi UU KPK Tak Boleh Beredar di Publik)

“PDI-P tak bersiap berkuasa, melupakan komitmennya, dan mengakses berbagai akses yg ada sebagai sumber pendanaan politiknya. Harapannya Gerindra jadi parpol yg konsisten dan yg komit,” ucap Donald.

PDI-P pernah menolak revisi UU KPK pada 3 Juli 2012. Saat voting dalam pertemuan internal Komisi III, tujuh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui revisi UU KPK, yakni Fraksi Partai Demokrat, Golkar, PAN, PKB, PPP, Gerindra, dan Hanura.

Satu fraksi, yakni PKS, tidak mengambil sikap. Hanya PDI-P yg ketika itu menyatakan penolakan. (Baca: Meski “Panen” Penolakan, PDI-P Tak Akan Ubah Draf RUU KPK)

Kini, PDI-P menjadi motor pengusul revisi UU KPK dengan 15 anggotanya ikut mengusulkan draf RUU tersebut.

Memang ada 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari lima fraksi yang lain yg ikut menandatangani draf usulan revisi UU KPK.

Namun, cuma beberapa anggota PDI-P, Ichsan Soelistyo dan Risa Mariska, yg terus aktif ketika pembahasan RUU ini di Baleg DPR. (Baca: Sikap Tegas Jokowi soal Revisi UU KPK Dinanti)

Hingga ketika ini, baru tiga Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat yg menolak pembahasan revisi UU KPK dilanjutkan, yakni F-Gerindra, F-Demokrat, dan F-PKS.

DPR mulai menggelar meeting paripurna membahas soal revisi tersebut pada Kamis (18/2/2016).

Sumber: http://ift.tt/1mmsIby



Sumber Artikel ICW: PDI-P Tak Siap Berkuasa, Lupa Komitmen Tolak Revisi UU KPK

0 Response to "ICW: PDI-P Tak Siap Berkuasa, Lupa Komitmen Tolak Revisi UU KPK"

Posting Komentar