JAKARTA, KOMPAS.com – Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Heru Susetyo, menyebutkan bahwa pada November 2006, di Indonesia sudah ditandatangani prinsip bagi menjaga hak-hak mendasar terkait komunitas Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transjender (LGBT).
Kesepakatan itu tertulis dalam Yogyakarta Principles, yg ditandatangani oleh 29 pakar HAM internasional dari 25 negara. Saat itu, Indonesia cuma diwakili mendiang Rudi Muhammad Rizki, yg pernah menjadi hakim adhoc dalam pengadilan HAM.
Dokumen tersebut berisi prinsip-prinsip hak mendasar berkaitan orientasi seksual dan identitas jender.
“Ketika kami sekarang ramai tentang LGBT, 10 tahun yg dahulu lahir suatu prinsip acuan tentang SOGI Rights (Sexual Orientation and Gender Identity),” ujar Heru dalam sebuah acara diskusi di Pejaten, Jakarta Selatan, Kamis (18/2/2016).
Heru menambahkan, Yogyakarta Principles sifatnya terbilang lunak (soft law), bukan aturan yg ketat dan mengikat (hard law).
Sehingga, sifatnya tak memaksa dan tak memerlukan ratifikasi, karena tak seperti konvensi atau perjanjian.
Meski begitu, prinsip ini mampu jadi menjadi rujukan untuk negara-negara anggota PBB terkait orientasi seksual.
Selain itu, tak menutup kemungkinan kelompok yg pro dengan hak-hak LGBT menjadikan prinsip ini buat memperkuat klaim mereka.
Sedangkan untuk kalangan kontra LGBT, prinsip ini mampu bersifat mengganggu, karena memberikan legalisasi atau dasar hukum bagi legalitas hak-hak LGBT.
“Tergantung negara bersangkutan atau hak-hak politik setiap negara,” kata Heru.
Ia menambahkan, menurut Yogyakarta Principles dan Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik Warga Negara, LGBT tetap memiliki hak bagi terbebas dari diskriminasi dalam dua hal.
Hak itu misalnya dalam pekerjaan, pendidikan, pekerjaan dan kesehatan, yg tak boleh didiskriminasi.
Namun, buat merambah kepada hak-hak yang lain yg sifatnya lebih besar, seperti pernikahan sejenis, menurut Heru mulai sulit bagi diterapkan Indonesia.
Heru menambahkan, dalam Undang-Undang Dasar 1945 pun disebutkan bahwa hak asasi manusia terbatas. Di antaranya dibatasi nilai agama, sosial, budaya, dan hak orang lain. Serta tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban.
Pada akhirnya, kata dia, Yogyakarta Principles terbentur nilai-nilai agama dan sosial negara.
“Jadi sebatas tak mendapat kekerasan, boleh bekerja, berusaha, berdagang, berobat itu oke. Tapi selebihnya mulai sulit karena bertentang dengan nilai sosial agama di Indonesia,” tuturnya.
Sumber: http://ift.tt/1mmsIby
Sumber Artikel 10 Tahun Lalu, Prinsip Untuk Tidak Mendiskriminasi LGBT Ditandatangani Di Yogyakarta
0 Response to "10 Tahun Lalu, Prinsip Untuk Tidak Mendiskriminasi LGBT Ditandatangani Di Yogyakarta"
Posting Komentar