JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti menilai, sikap pemerintah dalam konteks pemberantasan korupsi cuma sebatas lisan dan belum sampai ke tindakan.
Ia mencontohkan tetap bergulirnya pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Presiden Joko Widodo berulang kali menyampaikan tidak setuju dengan pelemahan KPK namun pembahasan revisi UU KPK tetap bergulir.
“Kalau sejak awal Presiden menegaskan bahwa dia tak mulai membahas poin yg mengandung pelemahan, tak mungkin masuk Prolegnas,” kata Ray usai mengisi acara diskusi di bilangan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2016).
Ray menambahkan, dirinya setuju dengan pemikiran rekan-rekan di KPK yg meyakini bahwa sebagian besar poin revisi UU KPK melemahkan lembaga antirasuah itu dan menjadikannya tidak menentu.
Ia pun menyinggung salah sesuatu poin revisi UU KPK terkait pembentukan Dewan Pengawas KPK.
“Mereka mau membentuk badan pengawas yg diseut sebagai bagian integral dari KPK. Tetapi dibentuk oleh Presiden. Bagaimana itu?” ujarnya.
Ia menuturkan, seandainya dalam sebuah institusi yg independen dibentuk sebuah lembaga dari luar, berarti lembaga tersebut bertanggung jawab ke luar, bukan ke dalam. Ray pun khawatir pertanggungjawaban lembaga tersebut hanyalah kepada siapa yg membentuknya.
“Kalau begitu, pengawas KPK tak tunduk pada pimpinan KPK tetapi kepada presiden,” kata dia.
Sumber: http://ift.tt/1mmsIby
Sumber Artikel Sempat Menolak, Mengapa Jokowi Kini Biarkan Revisi UU KPK Bergulir?
0 Response to "Sempat Menolak, Mengapa Jokowi Kini Biarkan Revisi UU KPK Bergulir?"
Posting Komentar