Pedangdut Putri Pratiwi Finata atau Putri Vinata (31) sejak Selasa (16/2) menempati salah sesuatu blok di Lapas Wanita Klas IIA Sukun, Kota Malang. Pemilik Goyang Kayang itu harus menyelesaikan masa hukuman 6,5 tahun dipotong masa tahanan 1 tahun karena perkara narkotika.
Kepala Forum Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Klas IIA Sukun, Kota Malang mengungkapkan, Putri Vinata tengah menjalani masa pengenalan lingkungan. Ketentuan itu berlaku buat segala tahanan yg baru masuk buat proses pengenalan.
“Putri Vinata menjalani masa admisi orientasi (AO) dulu, sama seperti tahanan penghuni yg lain,” kata Ngatirah, Kepala Lapas Wanita Klas IIA Sukun, Kota Malang di Kantornya, Kamis (18/2).
Putri sebenarnya telah pernah menjalani masa penahanan di Kepala Lapas Wanita Klas IIA Sukun, Kota Malang tapi teta diperlakukan seperti tahanan baru. Ia pernah selama sesuatu tahun ditahan.
“Walau pernah tinggal di sini selama sesuatu tahun tetap harus melakukan admisi orientasi,” tegasnya.
Saat tiba, secara fisik Putri kelihatan dalam keadaan sehat dan akrab karena telah kenal dengan dua petugas. Selama seminggu menjalani masa pengenalan diberi pengetahuan tentang aturan-aturan yg harus dipatuhi bersama.
“Selama AO tak dapat dikunjungi, tak boleh dihubungi, teleponnya boleh diberikan sesuatu kali tapi cuma buat memberi tahu keluarga saja, kalau ada di sini,” katanya.
Kebetulan ketika masuk kemarin, Putri bersamaan dengan seorang penghuni baru yang berasal Tuban. Dia dapat bersama-sama menjalani masa orientasi.
“Dia juga mulai mendapatkan asesment. Karena kasusnya narkoba mulai dimasukkan ke blok narkoba. Kita milik 2 blok narkoba, penghuninya sekitar 60% dari 348 penghuni,” jelasnya. Putri juga mulai mendapat asesment psikologi bagi mengetahui minat dan bakatnya.
Pedangdut yang berasal Sidoarjo itu ditangkap di Kota Malang atas kasusnya sebagai perantara narkoba pada 2012. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Malang, Putri divonis 6,5 tahun.
Namun bandingnya di Pengadilan Tinggi Surabaya, hukumannya dipangkas menjadi 1 tahun penjara. Jaksa selanjutnya balik mengajukan kasasi dan MA memvonisnya hukuman 6,5 Tahun, sebagaimana vonis di tingkat Pengadilan Negeri (PN).
Sumber: http://ift.tt/1cYzikY
Sumber Artikel Putri Vinata Jalani Masa Orientasi Sebelum Tempati Blok Narkoba
0 Response to "Putri Vinata Jalani Masa Orientasi Sebelum Tempati Blok Narkoba"
Posting Komentar