Jakarta – Penyelundupan ribuan kura-kura moncong babi ke Hong Kong berhasil digagalkan oleh Kementerian Lingkungan Hayati dan Kehutanan serta karantina Bandara Soekarno-Hatta. Binatang yg dilindungi itu pun mulai dilepas liarkan di habitat alaminya merupakan di Asmat, Papua.
Upaya penyelundupan itu terjadi Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu (21/2/2016). Selain kura-kura moncong babi, ada pula 883 ekor kura-kura leher panjang yg tak dilindungi oleh UU. Pemilik satwa tersebut adalah CV Bekasi Aquarium yg beralamat di Pondok Gede, Bekasi.
Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menjelaskan modus operandi penyelundupan, yg berawal ketika CV Bekasi Aquarium melakukan pengiriman ikan hias sebanyak 38 boks atau berisi 15.200 ekor. Dari pemeriksaan fisik oleh karantina ikan, terbukti bahwa barang yg dikirimkan sesuai dokumen. Pelaku kemudian menukar 38 boks berisi ikan hias tersebut di area cargo bandara, persisnya di area regulated agen PT Githa Avia Trans.
“Yang semula berisi ikan ditukar dengan boks berisi kura-kura moncong babi dan kura-kura leher panjang, boks tersebut diangkut dengan memakai mobil LUXIO nomor polisi B 1294 KRC,” jelas Ridho dalam informasi tertulisnya.
Di area X-ray, bea cukai dulu melakukan pemeriksaan dan melapor ke pihak karantina ikan karena ada muatan yg berbeda. Penyelundupan berhasil dicegah dan kemudian pihak karantina melakukan penghitungan serta berkoordinasi dengan BKSDA DKI Kementerian LHK.
“Untuk menyelamatkan satwa-satwa tersebut, BKSDA KLHK mulai langsung mengupayakan bagi melepasliarkan kembali ke habitat alaminya di daerah Asmat, Papua,” tutup Ridho.
(imk/fdn)
$(document).ready(function(){ polong.create({ group: 771, target:’bx_polong’ }); });
Sumber: http://news.detik.com
Sumber Artikel Penyelundupan 3.737 Kura-kura Moncong Babi Ke Hong Kong Digagalkan
0 Response to "Penyelundupan 3.737 Kura-kura Moncong Babi Ke Hong Kong Digagalkan"
Posting Komentar