Istana Bantah Presiden Jokowi Kirim Surpres Untuk Revisi UU KPK

JAKARTA, KOMPAS.com — Staf Spesifik Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi SP membantah Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengirimkan surat presiden (surpres) ke Dewan Perwakilan Rakyat RI terkait Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

“Tidak benar surat presiden telah dikirim (ke DPR),” ujar Johan di Jakarta, Jumat (19/2/2016) siang.

Menurut dia, hingga ketika ini Presiden Jokowi belum menerima usulan draf revisi UU KPK. Draf revisi UU KPK itu masih berada di DPR.

Para wakil rakyat tersebut pun belum mengadakan sidang paripurna. Sidang baru mulai digelar pada Selasa (23/2/2016) yg mulai datang.

(Baca: Fadli Zon: Seolah Dewan Perwakilan Rakyat “Ngotot” Revisi UU KPK, Terus Presiden Jadi Pahlawan)

Lah pembahasan di tingkat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat saja kemarin Kamis dibatalkan dan diundur minggu depan. Karena itu belum ada (surpres),” ujar Johan.

Partai Gerindra menjadi salah sesuatu partai yg menolak rencana revisi UU itu. Belakangan, beberapa fraksi yang lain mengikuti langkah Gerindra, merupakan Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS.

Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PAN, Fraksi PKB, dan Fraksi Hanura tetap menginginkan adanya revisi terhadap UU KPK.

(Baca: Aktivis: Jokowi Perlu Panggil Akademisi, Jangan Hanya Dengar Luhut, Yasonna, dan JK)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebuah rancangan undang-undang yg berasal dari Presiden diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui surpres.

Isi surpres itu adalah menunjuk menteri yg mulai ikut dalam pembahasan rancangan undang-undang terkait bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

(Baca: Dicurigai Ada “Barter” RUU “Tax Amnesty” dengan Revisi UU KPK)

Kalangan akademisi yg menolak adanya revisi UU KPK menganggap Presiden Jokowi dapat saja tak mengeluarkan surpres itu sehingga revisi tak mulai dilanjutkan.

Mereka menganggap draf revisi UU KPK terbaru yg mencantumkan dewan pengawas hingga izin penyadapan mulai melemahkan lembaga itu.
Sumber: http://ift.tt/1mmsIby



Sumber Artikel Istana Bantah Presiden Jokowi Kirim Surpres Untuk Revisi UU KPK

0 Response to "Istana Bantah Presiden Jokowi Kirim Surpres Untuk Revisi UU KPK"

Posting Komentar