JAKARTA, KOMPAS.com — Bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, melaporkan Jaksa Agung HM Prasetyo dan Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung, Yulianto, ke Bareskrim Polri.
Hary Tanoe membuat laporan dengan didampingi salah sesuatu kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, Jumat (5/2/2016) siang.
Hary melaporkan keduanya dengan sangkaan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Fitnah, dan Keterangan Palsu serta Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan itu dibuat karena Prasetyo dan Yulianto menyebut pesan singkat Harry kepada Yulianto pada tanggal 5 dan 7 Januari 2016 adalah ancaman. Pernyataan itu pun disebarluaskan ke publik melalui media massa.
“Malah dikatakan aku mengancam. Makanya aku heran,” ujar Hary di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat siang.
Menurut Hary, pesan singkatnya kepada Yulianto itu adalah bentuk cita-cita idealnya terhadap bangsa Indonesia. Dia berharap pesan singkat itu didukung oleh Yulianto. (Baca: Hotman Paris Tuding Jaksa Agung Cemarkan Nama Baik Harry Tanoe)
Sebaliknya, kata dia, Yulianto malah menganggap itu ancaman dan melaporkan Harry ke Bareskrim Polri.
“Jadi, aku sangat berharap tulisan seperti ini, yg bersangkutan mendukung saya,” ujar Hary.
Laporan polisi (LP) terhadap Prasetyo terdaftar dengan Nomor LP/135/II/2016/Bareskrim dengan tanda bukti lapor TBL/98/II/2016/Bareskrim.
Adapun LP terhadap Yulianto terdaftar dengan Nomor LP/134/34/II/2016 dengan tanda bukti lapor TBL/97/II/2016/Bareskrim.
Yulianto sebelumnya melaporkan Hary Tanoe ke Bareskrim Polri, Kamis (28/1/2016), terkait SMS yg diterimanya.
Isi SMS itu terkait masalah dugaan korupsi restitusi pajak Mobile-8 yg tengah diusut kejaksaan. (Baca: Ini Isi SMS yg Membuat Penyidik Kejagung Laporkan Hary Tanoe ke Bareskrim)
Dalam meeting dengar pendapat antara Kejaksaan Agung dan Komisi III DPR, Jaksa Agung mengungkapkan bahwa salah seorang penyidik yg menangani masalah itu menerima pesan singkat dari seseorang.
Ketika itu, Prasetyo tidak mau mengungkap orang yg mengirimkan SMS dan isi pesan tersebut. Namun, ia merasa, isi pesan itu yaitu tekanan terhadap penyidik.
Belakangan, Prasetyo menyebut pengirim pesan singkat itu adalah Hary Tanoe yg juga Ketua Generik Partai Perindo. (Baca: Siapa yg Menekan Pengusutan Kasus Mobile 8? Jaksa Agung Jawab Hary Tanoe)
Sumber: http://ift.tt/1mmsIby
Sumber Artikel Giliran Hary Tanoe Laporkan Jaksa Agung Dan Anak Buahnya Ke Bareskrim
0 Response to "Giliran Hary Tanoe Laporkan Jaksa Agung Dan Anak Buahnya Ke Bareskrim"
Posting Komentar