JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenangkan sidang praperadilan atas pemohon Richard Joost Lino di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2016).
Lantas, apa tanggapan pimpinan KPK atas kemenangan tersebut?
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan cuma memberikan tanggapan singkat atas putusan tersebut. Ia cuma yakin, hakim mempertimbangkan putusan itu dengan baik.
“Hakim telah mempertimbangkan keseluruhan aspek buat menetapkan penolakan itu,” ujar Basaria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa siang.
Diketahui, Basaria turut hadir dalam sidang putusan. Wakil Ketua KPK yang lain yg hadir dalam sidang yakni Alexander Marwata. Alex juga enggan mengomentari putusan hakim.
(Baca: Hakim Tolak Seluruh Permohonan Praperadilan RJ Lino)
Dia cuma mengatakan, dengan ditolaknya permohonan praperadilan, masalah yg menjerat Lino mulai dilanjutkan.
“Pada waktunya pasti mulai dilimpahkan ke pengadilan,” ujar dia.
Sebelumnya Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Udjiati, menetapkan menolak semua permohonan praperadilan Richard Joost Lino atas KPK. Hakim menganggap dalil praperadilan tak bisa diterima dan jawaban KPK atas dalil itu sesuai undang-undang. RJ Lino menggugat KPK atas penetapannya sebagai tersangka dalam sidang praperadilan.
Penetapan tersangka dianggap tak sah atas dua alasan, antara yang lain tak ada kerugian negara dalam penetapan tersangka itu, penyelidik masalah bukanlah berasal dari Polri, Lino mengaku tak pernah diperiksa sebagai calon tersangka dan Lino merasa pengadaan QCC tak memiliki unsur melawan hukum.
(Baca: KPK Beberkan Kronologi Penetapan Tersangka RJ Lino)
Lino sendiri dijerat sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan QCC tahun 2010. Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk segera HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.
Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek pengadaan QCC ini bernilai Rp 100-an miliar.
Atas perbuatannya, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Sumber: http://ift.tt/1mmsIby
Sumber Artikel Menang Lawan RJ Lino Di Praperadilan, Ini Kata Pimpinan KPK
0 Response to "Menang Lawan RJ Lino Di Praperadilan, Ini Kata Pimpinan KPK"
Posting Komentar