Beberapa hari terakhir, jagat dunia maya dihebohkan dengan video sebuah program televisi di mana tergambar secara jelas polisi ngotot mengeluarkan surat tilang buat sopir taksi yg dinilainya melanggar aturan karena parkir tak pada tempatnya.Netizen ramai-ramai menghujat polisi muda itu karena argumennya soal parkir dan berhenti, justru kalah cerdas dibanding si sopir taksi. Tapi polisi itu seolah tidak mau kalah meskipun argumen sopir taksi tersebut benar sesuai Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Saat dimintai konfirmasi soal ini, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti justru seolah membela anak buahnya. “Berhenti sama parkir apa bedanya?” tanya Kapolri Badrodin Haiti ketika ditemui di acara Silatnas 90 tahun Pesantren Gontor di Tangerang, Sabtu (23/1).”Kalau berhenti lama, nungguin ngetem di situ, parkir atau berhenti?” tanyanya lagi dengan nada sedikit meninggi.Dia menjelaskan, segala yg melakukan pelanggaran terus berkilah. “Semua kan mampu dicek nanti. Orang kan mampu alasan, parkir sama berenti. Kalau berenti agak lama ya apa itu bukan parkir,” tambahnya.Seperti diketahui, dalam perkara ini, sopir taksi cuma berhenti dan tak turun dari kendaraan meski berada di area dilarang parkir. Dia menjelaskan bahwa dirinya tak parkir, melainkan cuma berhenti. Namun polisi tetap bersikeras menilang sopir itu karena dianggap parkir.Si sopir taksi dan polisi saling berdebat soal pengertian berhenti dan parkir menurut Undang-Undang Lalu Lintas.Menurut UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan BAB 1 Pasal 1 No.15 dan 16, parkir dan berhenti itu berbeda.15. Parkir adalah kendaraan berhenti atau tak bergerak buat dua ketika dan ditinggalkan pengemudinya.16. Berhenti adalah kondisi kendaraan tak bergerak bagi sementara waktu dan tak ditinggalkan pengemudinya.
Sumber: http://www.merdeka.com
Sumber Artikel Kapolri Soal Sopir Taksi Ditilang: Berhenti Sama Parkir Apa Bedanya?
0 Response to "Kapolri Soal Sopir Taksi Ditilang: Berhenti Sama Parkir Apa Bedanya?"
Posting Komentar