Kebakaran Lahan, PT LIH: Tidak Pernah Ada Proyek Ke Dishut Pelalawan

Jakarta – Sidang kebakaran lahan dan hutan digelar di Pengadilan Negeri Kerinci, Pelalawan, Riau, Selasa (1/3/2016). 3 Saksi dihadirkan. Ada yg menyebut PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) memberi proyek ke oknum Dinas Kehutanan Riau.

Baca: Saksi Sebut Dishut Pelalawan Bisa Proyek Land Clearing dari PT LIH

PT LIH membantah informasi saksi dalam informasi tertulis kepada detikcom, Selasa (2/3/2016). Berikut penjelasan lengkap PT LIH:

PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) menegaskan bahwa perusahaan tak pernah memberikan proyek apapun kepada Dinas Kehutanan (Dishut) Pelalawan terkait pembukaan lahan kelapa sawit di Kabupaten Pelalawan, Riau pada tahun 2012. Apalagi LIH tak memiliki rencana bagi melakukan pembukaan lahan di wilayah tersebut di tahun 2015.

Kuasa hukum PT LIH, Hendry Muliana Hendrawan mengatakan, dalam persidangan di PN Pelalawan, Selasa kemarin, Direktur CV Mentari Raya Hasri Bin Ahmad Danil yg menjadi saksi, tak pernah menyampaikan dia mendapat proyek pembersihan lahan dari oknum Dishut Pelalawan, melainkan cuma menerima keterangan mengenai adanya rencana LIH yg mulai membuka lahannya di Gondai.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan meeting antara saksi dengan LIH mengenai mekanisme pemanfaatan kayu dan sama sekali tak melibatkan Dishut Pelalawan dalam proses negosiasi pembuatan perjanjian antara CV Mentari Raya dan LIH.

“Tidak pernah ada pernyataan dari saksi maupun pertanyaan dari jaksa yg bilang bahwa Dishut Pelalawan mendapatkan proyek dari LIH di tahun 2012. Informasi ini sangat tak akurat, menyesatkan dan tak pernah ada dalam persidangan. Seluruh informasi saksi selama persidangan direkam dan dapat diverifikasi kebenarannya. Keterangan saksi ini justru membuktikan bahwa LIH tidak  melakukan pembakaran dalam proses pembukaan lahan sejak 2012 sampai 2015,” jelas Hendry.

CV Mentari Raya yaitu kontraktor pemanfaatan kayu di lahan Gondai yg pada ketika lahan dibuka di tahun 2012 terdapat tegakan kayu alam yg harus dimanfaatkan. Hal tersebut diatur dalam dalam peraturan pemanfaatan kayu.

Hendry menambahkan, selama bekerja pada periode 2012-April 2015, saksi dari Mentari juga mengatakan bahwa dilahan LIH di Gondai tak pernah sekalipun terjadi kebakaran dan bahkan dia diingatkan terus oleh LIH buat tak boleh melakukan pembakaran dan mewaspadai potensi kebakaran.

Persidangan pada Selasa kemarin juga menghadirkan Slamet Riyadi dari BMKG sebagai saksi. Dalam keterangannya saksi Slamet mengklarifikasi informasi mengenai data hotspot di BAP yg tercatat tanggal 27 Juli 2015. Saksi ini memberikan kesaksian bahwa data tersebut yaitu data yg dipublikasikan di website BMKG pada tanggal 28 Juli pukul 04.00 WIB, karena BMKG baru mendapat data dari satelit aqua buat periode pengamatan pukul  22.00 Wib tanggal 27 Juli 2015 sampai dengan pukul 03.00 Wib tanggal 28 Juli 2015. Ad interim kebakaran terjadi pada sekitar pukul 16.00 Wib tanggal 27 Juli 2015.

“Titik hotspot adalah titik panas yg harus diverifikasi ke lapangan buat mengecek apakah itu titik api atau bukan,” ungkap Hendry.

Keterangan dari BMKG tersebut sejalan dengan fakta yg disampaikan oleh dua saksi sebelumnya. Dimana pada tanggal 27 Juli 2015 sekitar pukul 16.00 Wib titik api akan muncul dari luar lahan PT LIH dan kemudian masuk ke areal perkebunan perusahaan. Untuk melakukan pemadaman, LIH bekerja nonstop selama 24 jam dengan memakai standar peralatan yg dimiliki merupakan 2 unit Max3, 1 unit Tohatsu dan 13 unit alkon beserta selang penyedot dan selang penyemprot.

Senior Community Development PT LIH, Lagiman menyatakan, lahan sawit LIH mengalami kebakaran pada 27 Juli dan telah padam pada 31 Juli 2015. Dampak kebakaran tersebut lebih dari 200 hektar lahan sawit yg sudah berusia 1-2 tahun dan bersiap berproduksi ikut terbakar.

“Sesungguhnya kita juga menjadi korban dari kebakaran ini. Menjadi sangat tak masuk akal bila kita membakar lahan sendiri dengan investasi yg sangat besar tersebut,” katanya.”

Lagiman bilang, sebagai perusahaan nasional, LIH terus taat dan patuh terhadap regulasi yg berlaku. LIH juga memiliki standar prosedur operasi dalam pengelolaan lahan yg sudah sesuai standar regulasi pemerintah. “Kami secara ketat menerapkan kebijakan zero burning seperti yg ditetapkan oleh buyer global kami. Membakar lahan sendiri sama artinya membunuh bisnis kami, itu sangat tak mungkin,” tandasnya.
(try/nrl)

Sumber: http://news.detik.com



Sumber Artikel Kebakaran Lahan, PT LIH: Tidak Pernah Ada Proyek Ke Dishut Pelalawan

0 Response to "Kebakaran Lahan, PT LIH: Tidak Pernah Ada Proyek Ke Dishut Pelalawan"

Posting Komentar