Model seragam kemeja putih-celana hitam yg biasa dikenakan Presiden Joko Widodo, semakin banyak dikenakan pegawai negeri sipil di instansi pemerintah, baik pusat dan daerah. Bahkan, tidak sedikit instansi yg mewajibkannya.
Pemakaian kemeja putih-celana hitam memang tidak sebatas berhenti ketika Presiden Joko Widodo mengumumkan pembantunya di Kabinet Kerja, 26 Oktober 2014. Pasca pengumuman dilanjutkan pelantikan, para menteri pun tidak jarang kelihatan mengenakannya.
Putih yaitu simbol kesederhanaan dan kesucian. Kemeja putih juga diinterpretasikan sebagai kemeja pekerja yg menandakan bahwa mereka bersiap bagi bekerja. Itulah setidaknya alasan di balik setiap kali pemakaian seragam itu.
Dalam perkembangannya, tidak cuma presiden dan menteri yg mengenakan seragam putih hitam. Nir sedikit menteri yg menginstruksikan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan kementeriannya agar mengenakan seragam yg sama.
Di Kementerian Pekerjaan Generik dan Perumahan Rakyat (PUPR), misalnya, Menteri Basuki Hadimuljono telah menginstruksikan seragam itu dikenakan pegawainya, setiap Senin hingga Kamis, sejak awal tahun 2015.
Kemudian di Kementerian Lingkungan Hayati dan Kehutanan, seragam serupa diinstruksikan dikenakan oleh PNS, setiap Rabu hingga Kamis, sejak 18 Januari 2016.
Selanjutnya, instruksi pemakaian seragam putih-hitam/gelap itu meluas ke PNS di pemerintah daerah. Pada akhir tahun 2015 hingga awal tahun 2016, banyak kepala daerah yg menginstruksikan hal itu kepada pegawainya.
Instruksi ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 68 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri 60/2007 tentang Sandang Dinas PNS di lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah. Permendagri itu dikeluarkan Mendagri Tjahjo Kumolo, akhir September 2015.
Kurangi nuansa militer
Dalam peraturan itu disebutkan, seragam putih-hitam/gelap harus dikenakan setiap Kamis. Namun, jadwal ini diubah dengan permendagri lainnya, yakni seragam putih-hitam menjadi dikenakan tiap Rabu.
“Saya tandatangani hari ini (22 Januari 2016) perubahan Permendagri No 68/2015 itu,” ujar Tjahjo.
Dalam permendagri terbaru, Tjahjo tidak cuma mengubah jadwal pemakaian seragam putih-hitam. Namun, dia menghilangkan kewajiban mengenakan seragam perlindungan masyarakat (linmas), paduan baju hijau dan celana/rok hijau yg selama ini dikenakan setiap Senin.
Seragam ini kemudian cuma dipakai pada hari-hari tertentu, seperti peringatan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan hari Linmas.
Sumber: http://ift.tt/1mmsIby
Sumber Artikel Ramai-ramai Berseragam Putih-Hitam
0 Response to "Ramai-ramai Berseragam Putih-Hitam"
Posting Komentar